Peraturan terkait sertifikat laik fungsi sangat penting untuk dipahami oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Sertifikat laik fungsi adalah bukti bahwa kendaraan tersebut telah melalui pemeriksaan dan dianggap layak untuk digunakan di jalan raya. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang peraturan terkait sertifikat laik fungsi.
Penghapusan Peraturan
Pada awal tahun 2021, terdapat peraturan terkait sertifikat laik fungsi yang dihapus oleh Kementerian Perhubungan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa kendaraan bermotor yang tidak memiliki sertifikat laik fungsi tidak dapat dioperasikan di jalan raya. Namun, setelah dihapusnya peraturan tersebut, kendaraan bermotor yang tidak memiliki sertifikat laik fungsi masih dapat dioperasikan di jalan raya.
Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Setiap pemilik kendaraan bermotor harus mendaftarkan kendaraannya ke Samsat terdekat untuk mendapatkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Selain STNK, pemilik kendaraan juga harus melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan kendaraan bermotor dilakukan di bengkel resmi atau lembaga pemeriksa kendaraan bermotor yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan meliputi pengecekan komponen kendaraan seperti rem, lampu, kaki-kaki, dan mesin. Jika kendaraan dinyatakan layak, maka sertifikat laik fungsi akan diberikan oleh lembaga pemeriksa.
Masa Berlaku Sertifikat Laik Fungsi
Sertifikat laik fungsi memiliki masa berlaku selama 1 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik kendaraan harus melakukan pemeriksaan ulang untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi yang baru.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa itu sertifikat laik fungsi?
Sertifikat laik fungsi adalah bukti bahwa kendaraan tersebut telah melalui pemeriksaan dan dianggap layak untuk digunakan di jalan raya.
Apakah kendaraan bermotor harus memiliki sertifikat laik fungsi?
Ya, kendaraan bermotor harus memiliki sertifikat laik fungsi agar dapat dioperasikan di jalan raya.
Apakah kendaraan yang tidak memiliki sertifikat laik fungsi masih dapat dioperasikan di jalan raya?
Setelah dihapusnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengujian Kendaraan Bermotor, kendaraan bermotor yang tidak memiliki sertifikat laik fungsi masih dapat dioperasikan di jalan raya.
Berapa lama masa berlaku sertifikat laik fungsi?
Sertifikat laik fungsi memiliki masa berlaku selama 1 tahun.
Di mana saya bisa melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor?
Pemeriksaan kendaraan bermotor dapat dilakukan di bengkel resmi atau lembaga pemeriksa kendaraan bermotor yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan.
Apakah biaya pemeriksaan kendaraan bermotor dikenakan oleh pemerintah?
Biaya pemeriksaan kendaraan bermotor ditetapkan oleh masing-masing bengkel atau lembaga pemeriksa kendaraan bermotor.
Keuntungan Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi
Dengan memiliki sertifikat laik fungsi, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan aman dan layak untuk dioperasikan di jalan raya. Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat menghindari sanksi dari pihak keamanan jika kendaraannya tidak memiliki sertifikat laik fungsi.
Tips Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi
Untuk mendapatkan sertifikat laik fungsi, pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan di jalan raya. Sebelum melakukan pemeriksaan, pastikan semua komponen kendaraan dalam keadaan baik, seperti rem, lampu, kaki-kaki, dan mesin. Jangan lupa untuk melakukan perawatan rutin pada kendaraan agar tetap dalam kondisi yang baik.
Ringkasan
Peraturan terkait sertifikat laik fungsi penting untuk dipahami oleh pemilik kendaraan bermotor. Pemeriksaan kendaraan bermotor harus dilakukan secara rutin untuk memastikan kendaraan dalam kondisi yang aman dan layak digunakan di jalan raya. Dengan memiliki sertifikat laik fungsi, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan aman dan siap digunakan di jalan raya.