Syarat membuat IMB ruko sangat penting untuk dipenuhi karena IMB berfungsi sebagai izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Tanpa IMB, bangunan ruko yang dibangun dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi atau bahkan dibongkar oleh pihak berwenang. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat IMB ruko.
Syarat administrasi
1. Surat permohonan IMB
Surat permohonan IMB harus dibuat dan ditandatangani oleh pemilik bangunan atau kuasanya. Surat ini bisa didapatkan di kantor pelayanan publik setempat.
2. Fotokopi KTP dan NPWP
Pemilik bangunan atau kuasanya harus melampirkan fotokopi KTP dan NPWP untuk memenuhi syarat administrasi dalam membuat IMB ruko.
3. Gambar rencana bangunan
Gambar rencana bangunan harus disiapkan oleh arsitek atau ahli teknik sipil. Gambar ini harus dilengkapi dengan spesifikasi teknis bangunan, detail konstruksi, dan perhitungan struktur bangunan.
4. Surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan
Surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh pemilik bangunan atau kuasanya yang menyatakan bahwa mereka akan mematuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku.
5. Bukti pembayaran
Bukti pembayaran harus dilampirkan sebagai bukti bahwa biaya penerbitan IMB ruko sudah dibayarkan.
Syarat teknis
1. Survey tanah
Survey tanah harus dilakukan untuk mengetahui kondisi tanah dan memastikan bahwa tanah tersebut memenuhi syarat untuk membangun bangunan ruko.
2. Perencanaan bangunan
Perencanaan bangunan harus dilakukan oleh arsitek atau ahli teknik sipil agar bangunan ruko yang dibangun memenuhi standar teknis yang berlaku.
3. Persyaratan bangunan
Persyaratan bangunan harus dipenuhi seperti lebar jalan, jarak bangunan dari jalan raya, ketinggian bangunan, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Persyaratan teknis bangunan
Persyaratan teknis bangunan seperti konstruksi bangunan, instalasi listrik, instalasi air, dan lain-lain harus memenuhi standar yang berlaku dan direncanakan oleh arsitek atau ahli teknik sipil.
5. Pemeriksaan bangunan
Setelah bangunan selesai dibangun, pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan bangunan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi standar teknis yang berlaku.
Yang sering ditanyakan
1. Apakah IMB ruko harus diperpanjang?
Ya, IMB ruko harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
2. Siapa yang bisa membuat IMB ruko?
IMB ruko harus dibuat oleh pemilik bangunan atau kuasanya dengan dibantu oleh arsitek atau ahli teknik sipil.
3. Apa yang terjadi jika bangunan ruko tidak memiliki IMB?
Bangunan ruko yang tidak memiliki IMB dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi atau bahkan dibongkar oleh pihak berwenang.
4. Apa saja syarat teknis untuk membuat IMB ruko?
Syarat teknis untuk membuat IMB ruko meliputi survey tanah, perencanaan bangunan, persyaratan bangunan, persyaratan teknis bangunan, dan pemeriksaan bangunan.
5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat IMB ruko?
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat IMB ruko bervariasi tergantung pada kompleksitas bangunan dan proses persetujuan dari pihak berwenang. Namun, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 2-3 bulan.
6. Apakah IMB ruko bisa dipindah ke pemilik baru?
Ya, IMB ruko bisa dipindah ke pemilik baru dengan mengajukan permohonan perubahan nama pemilik.
7. Apa saja dokumen yang harus dilampirkan untuk membuat IMB ruko?
Dokumen yang harus dilampirkan untuk membuat IMB ruko antara lain surat permohonan IMB, fotokopi KTP dan NPWP, gambar rencana bangunan, surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan, dan bukti pembayaran.
8. Berapa biaya untuk membuat IMB ruko?
Biaya untuk membuat IMB ruko bervariasi tergantung pada besar kecilnya bangunan, kompleksitas bangunan, dan biaya penerbitan IMB yang berbeda-beda di setiap daerah.
Keuntungan Mempunyai IMB Ruko
Mempunyai IMB ruko memberikan banyak keuntungan seperti legalitas bangunan yang diakui oleh pemerintah, memastikan keamanan dan kenyamanan penghuni bangunan, memudahkan dalam mengurus izin usaha, serta meningkatkan nilai jual bangunan ruko.
Tips Membuat IMB Ruko
Beberapa tips untuk membuat IMB ruko antara lain menyiapkan semua persyaratan administrasi dan teknis dengan lengkap, melibatkan arsitek atau ahli teknik sipil dalam perencanaan bangunan, serta memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ringkasan
IMB ruko adalah izin mendirikan bangunan yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan atau kuasanya. Syarat membuat IMB ruko meliputi syarat administrasi dan syarat teknis. Persyaratan teknis meliputi survey tanah, perencanaan bangunan, persyaratan bangunan, persyaratan teknis bangunan, dan pemeriksaan bangunan. Mempunyai IMB ruko memberikan banyak keuntungan seperti legalitas bangunan, memastikan keamanan dan kenyamanan penghuni bangunan, memudahkan dalam mengurus izin usaha, serta meningkatkan nilai jual bangunan ruko.