Biaya Pengurusan Imb Kota Malang

biaya pengurusan imb kota malang

Biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Malang dapat menjadi perhatian bagi warga yang ingin membangun rumah atau bangunan komersial. Berikut ini adalah rincian biaya pengurusan IMB di Kota Malang.

Rincian Biaya Pengurusan IMB Kota Malang

1. Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran awal untuk pengurusan IMB di Kota Malang adalah sebesar Rp 500.000.

2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan

Biaya pengukuran dan pemetaan bangunan yang akan didirikan dihitung berdasarkan luas bangunan dan dimulai dari Rp 1.500.000.

3. Biaya Surat Keterangan Tanah

Jika bangunan didirikan pada tanah yang tidak bersertifikat, maka diperlukan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kelurahan setempat. Biaya pengurusan SKT di Kota Malang berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 150.000.

4. Biaya Proyek

Biaya proyek termasuk dalam biaya pengurusan IMB dan dihitung berdasarkan perhitungan luas bangunan dan jenis bangunan yang akan didirikan.

Baca Juga :   Biaya Imb Jakarta Selatan

5. Biaya Balik Nama

Jika bangunan yang akan didirikan sudah memiliki sertifikat namun atas nama orang lain, maka diperlukan biaya balik nama sertifikat. Biaya balik nama sertifikat di Kota Malang adalah sebesar Rp 3.000.000.

6. Biaya Cetak IMB

Setelah semua proses pengurusan IMB selesai, maka diperlukan biaya cetak IMB. Biaya cetak IMB di Kota Malang adalah sebesar Rp 150.000.

Yang sering ditanyakan

1. Bagaimana Cara Mengajukan IMB di Kota Malang?

Untuk mengajukan IMB di Kota Malang, warga harus membawa persyaratan lengkap seperti surat-surat tanah dan gambar denah bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

2. Apa Saja Sanksi Jika Bangunan Tidak Memiliki IMB?

Jika bangunan tidak memiliki IMB, maka pemilik bangunan akan dikenakan sanksi administratif dan dikenakan denda sesuai dengan peraturan daerah setempat.

3. Apakah Biaya Pengurusan IMB di Kota Malang Termasuk Pajak?

Tidak, biaya pengurusan IMB di Kota Malang tidak termasuk pajak.

4. Berapa Lama Proses Pengurusan IMB di Kota Malang?

Proses pengurusan IMB di Kota Malang membutuhkan waktu 10-14 hari kerja sejak persyaratan dokumen lengkap.

5. Apakah Ada Biaya Tambahan jika Ada Perubahan pada Bangunan yang Sudah Memiliki IMB?

Ya, jika terdapat perubahan pada bangunan yang sudah memiliki IMB, maka dikenakan biaya perubahan IMB sesuai dengan jenis perubahan yang dilakukan.

6. Apakah Biaya Pengurusan IMB di Kota Malang Bisa Dicicil?

Tidak, biaya pengurusan IMB di Kota Malang harus dibayarkan secara penuh pada saat pengajuan.

7. Apakah Ada Diskon Biaya Pengurusan IMB untuk Bangunan Rumah Tinggal?

Ya, terdapat diskon biaya pengurusan IMB sebesar 50% untuk bangunan rumah tinggal.

Baca Juga :   Biaya Imb Rumah Kost

8. Apa Saja Dokumen yang Diperlukan Untuk Mengajukan IMB di Kota Malang?

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan IMB di Kota Malang antara lain, surat tanah, gambar denah bangunan, dan surat-surat pendukung lainnya.

Keuntungan Mengurus IMB di Kota Malang

Mengurus IMB di Kota Malang dapat memberikan keuntungan bagi warga karena dapat memastikan keamanan dan kenyamanan bangunan yang akan didirikan. Selain itu, pengurusan IMB juga membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan bangunan dan memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai.

Tips Mengurus IMB di Kota Malang

Untuk mempermudah pengurusan IMB di Kota Malang, pastikan persyaratan dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pilihlah jasa konsultan IMB yang terpercaya dan memiliki pengalaman dalam pengurusan IMB di Kota Malang.

Kesimpulan

Biaya pengurusan IMB di Kota Malang dapat bervariasi tergantung pada jenis bangunan dan persyaratan dokumen yang diperlukan. Namun, dengan mengurus IMB, warga dapat memastikan keamanan dan kenyamanan bangunan yang akan didirikan serta membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *